Jakarta, Rakyat News – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menargetkan 1.000 akta pendirian koperasi diterbitkan bagi pengusaha mikro di tanah air pada 2017. Pemerintah di daerah diharapkan lebih selektif dalam memberi rekomendasi supaya hanya koperasi berkualitas yang disahkan kementerian.

“Target 2017, kami bantu para UMK 1.000 buah ini yang harus kita lakukan,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring di kantornya, Jakarta, Jumat 3 Februari 2017.

Meliadi mengaku, akan melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat proses realisasi. Dalam waktu dekat, dia akan menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kelompok masyarakat binaan di bidang usaha produktif, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dilakukan juga koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM daerah. Kita harapkan bisa berjalan baik,” kata Meliadi.

Tahun 2017, kata Meliadi, telah disahkan akta pendirian koperasi baru sebanyak 308 koperasi, sedangkan yang sedang dalam proses sebanyak 73 koperasi. Untuk biaya pembuatan per akta sebesar Rp 2,5 juta yang merupakan dana subsidi dari pemerintah untuk dibayar kepada notaris.

“Khusus untuk bantuan pemerintah mekanismenya kami kasih ke koperasi dan koperasi bayar ke notaris,” ujar Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi, Niniek Agustini.

Dia menerangkan, tujuan program fasilitasi pembuatan akta pendirian koperasi untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya pengusaha mikro dalam rangka pendirian koperasi dan memberikan bantuan bagi pengusaha mikro dalam pembuatan akta pendirian koperasi oleh notaris pembuat akta koperasi.

“Selain itu, untuk membantu para pelaku usaha mikro agar mempunyai kepastian hukum dalam bentuk badan hukum koperasi,” kata Niniek. Dengan online ini, Niniek mengaku, dilemanya tidak bisa menolak pihak-pihak yang hendak mendirikan koperasi. Secara prosedural, pihaknya baru akan mengesahkan ketika semua persyaratan terpenuhi. Untuk menjaga kualitas sekaligus pengawasan koperasi yang akan disahkan, pihaknya melibatkan dinas terkait di daerah masing-masing. Menurut dia, dinas berwenang memberikan surat pengantar setelah dinilai layak untuk mendapat pengesahan dari Kemenkop.***