Rakyat News Ekonomi

Menyajikan informasi terbaru dan berita terupdate tentang ekonomi

Pemprov Sulsel Fasilitasi Mediasi Driver dan Aplikator Online Soal Tarif

15/03/2025 14:22
Sekprov Sulsel, Jufri Rahman melakukan mediasi antara driver online dan aplikator online soal tarif di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3/2025). | Foto: Pemprov Sulsel.

RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah merespons secara serius tuntutan dari para driver ojek online terkait tarif dasar angkutan online.

Pemprov Sulsel mengadakan rapat untuk membahas penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.

Mereka menghadirkan mediasi multipihak untuk memastikan penerapan tarif ASK sesuai dengan regulasi yang berlaku. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, dan berlangsung di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Pamen Ahli Bidang Sishanek Kodam XIV Hasanuddin Kolonel Arh. Ahmad Hotman, Kasdim 1408 Makassar Letkol Inf Kadir, Binda Sulsel M Husni, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Andi Ewrin Terno, Kepala Satpol PP Sulsel Arwin Azis, Plt Kepala Bakesbangpol Sulsel Ansyar, Kepala Diskominfo Sulsel Andi Winarno, Plt Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Herwin Firmansyah. Turut hadir pula dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) dengan perwakilan dari PT. Grab Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, PT. Gojek Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, serta PT. Maxim Wilayah Sulawesi Selatan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dan Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI turut hadir secara virtual.

“Kita memfasilitasi dan menjembatani untuk ruang yang disampaikan oleh para driver agar aplikator bisa mematuhi SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022,” kata Jufri Rahman.

Langkah-langkah tersebut akan diikuti oleh perwakilan aplikator dalam menyampaikan hasil pertemuan kepada pimpinan pusat perusahaan.

“Kemudian (perwakilan) aplikator ini kan mereka yang datang juga ini tidak bisa langsung mengambil keputusan, karena mereka cuma utusan. Karena perwakilan driver ini memberi ruang di dalam kesepakatan itu untuk melaporkan kepada pengambil kebijakan mereka di pusatnya, sehingga ada kepastian untuk menerapkannya,” ungkapnya.

“Polrestabes sudah memberi insight pencerahan bahwa seperti ini pengertiannya. Kita berharap kali ini sudah disepakati oleh aplikator, maka semua puas termasuk para driver ini. Jadi ini win-win solution,” lanjutnya.

Perwakilan Dobrak, Burhanuddin Nur, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Pemprov Sulsel dalam menyelenggarakan pertemuan ini.

“Terima kasih kepada Bapak Sekprov atas inisiasi mempertemukan kami semua, termasuk Dirjen Kementerian yang ikut virtual. Kami di sini hadir dengan semangat Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar aplikator mengimplementasikan SK Gubernur Nomor 2559,” harapnya.

Pada akhir pertemuan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan driver dan aplikator dari Grab, Gojek, serta Maxim, disaksikan oleh Sekda Sulsel dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel. Selanjutnya, perwakilan aplikator akan menyampaikan hasil pertemuan kepada perusahaan untuk segera ditindaklanjuti.

Inisiatif dari Pemprov Sulsel ini berhasil dalam mendamaikan driver dan aplikator. Penandatanganan berita acara menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah.

Adapun 5 poin dalam berita acara tersebut, yakni :

1. Kesepakatan Bersama pihak aplikator Grab, Gojek, dan Maxim dan perwakilan driver untuk melaksanakan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam wilayah Provinsi Sulsel terhitung mulai tanggal 19 Maret 2025 Pukul 23.59 WITA.

2. Masyarakat atau kelompok masyarakat melaporkan ke KPPU apabila pihak aplikator melanggar SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.

3. Biaya jasa aplikasi ditambahkan di luar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 dengan ketentuan tarif sebagai berikut :

Tarif Batas Atas Rp7.485,84/km

Tarif Batas Bawah Rp5.444,24/km.

4. Berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 km pertama. Selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer dan paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer.

5. Bilamana pihak aplikator tidak menerapkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Tim Redaksi

Editor
Andi Fatur Rezky
Editor
Rakyat News
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Terkait

RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Gelombang belanja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah mulai terasa kuat di Mal Ratu Indah. Memasuki pekan ketiga Ramadan,
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Menjelang arus mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengingatkan
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Regional Office Makassar menyalurkan bantuan sosial berupa ribuan paket sembako kepada
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Suasana ngabuburit di Makassar terasa berbeda dengan hadirnya kegiatan komunitas bertajuk Social Sunset “Ramadhan
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – PT PLN (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kembali menggelar program mudik gratis
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sebanyak 400 warga diberangkatkan mudik gratis dari Makassar menuju Surabaya melalui jalur laut dalam program “Mudik
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar)
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah sanksi administratif dan larangan kepada beberapa perusahaan serta

Terkini

RAKYAT NEWS, MAKASSAR – PT Suraco Jaya Abadi Motor (SJAM) selaku main dealer Yamaha wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) resmi
RAKYAT NEWS, JENEPONTO — Arus mudik Lebaran di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali diwarnai kemacetan panjang. Titik kepadatan terparah
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk mempererat
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Menyambut momen kemenangan dan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Pimpinan Cabang BRI Jeneponto,
MAKASSAR, RAKYAT.NEWS — Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk memperkuat silaturahmi
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menggelar open house Idulfitri secara terbatas dan sederhana di Baruga Anging
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M dimaknai secara mendalam oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto
RAKYAT NEWS – Imagine waking up to the gentle rocking of a wooden ship, stepping out onto the deck to watch the sunrise over rugged volcanic
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Zoom Meeting
RAKYAT NEWS, JENEPONTO — Ketika euforia Ramadhan dan persiapan Lebaran mulai memenuhi ruang-ruang kebahagiaan, ada luka yang nyaris tenggelam dalam