Efisiensi Anggaran, Dana Transfer APBN untuk Luwu Utara 2025 Dipangkas Rp 77 Miliar
RAKYAT.NEWS, LUWU UTARA – Dana transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Kabupaten Luwu Utara pada tahun 2025, dipangkas hingga Rp 77 miliar. Ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luwu Utara, Baharuddin Nurdin, mengungkapkan bahwa pemangkasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
“Jumlah anggaran yang dipangkas mencapai sekitar Rp 77 miliar dari total dana transfer sebesar Rp 1 triliun. Pemotongan ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 25 miliar dan anggaran infrastruktur Rp 52 miliar,” jelas Baharuddin, Kamis (6/3/2025).
Meski ada pemotongan, Burhanuddin memastikan bahwa kegiatan lain yang tidak terdampak tetap berjalan sesuai rencana.
“Di luar dua item yang dipangkas, kegiatan lainnya tetap berjalan normal,” katanya.
Baharuddin juga berharap pemerintah pusat segera merealisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini masih dalam tahap pencanangan.
Menurutnya, DBH sangat dibutuhkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan daerah, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencapai Rp 33 miliar setiap bulan.
“Kita berharap DBH segera direalisasikan karena ini adalah hak kita sebagai pemerintah daerah dari dana pajak dan hasil sumber daya alam. Kebutuhan kita banyak, tapi semua kembali pada kondisi keuangan yang ada,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan