Target 67.000 UMKM Terbebas Utang Macet Masih Jauh: Baru 10.000 Terealisasi
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sebanyak 10.000 nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah terjaring program penghapusan piutang macet per 17 Januari 2025. Jumlah itu masih terbilang jauh dari target pemerintah yang menginginkan 67.000 UMKM merasakan kebijakan tersebut.
“Nasabah atau UMKM yang ditargetkan untuk penghapusan piutang macet ini terhadap 67.000. Per tanggal 17 Januari, sudah lebih dari 10 ribu dilalukan hapus piutang,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha, Rabu (5/2/2025), mengutip detikCom.
Riza menjelaskan bahwa program ini akan dipercepat pada bulan Februari dan Maret dengan harapan penyelesaian penghapusan utang untuk 67.000 debitur bisa selesai dalam tahun ini. Debitur terbesar berasal dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Namun, sebelum program ini berjalan, BRI harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada bulan Maret mendatang, begitu juga dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Dengan langkah tersebut, diharapkan program penghapusan utang untuk 67.000 debitur dapat segera terselesaikan.
“Paling besar di BRI, sampai setengahnya lebih (dari jumlah 67 ribu debitur),” ujar Riza.
Riza juga menjelaskan bahwa banyak pihak yang bertanya kenapa program penghapusan utang macet ini tidak diberlakukan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini disebabkan oleh syarat-syarat tertentu yang tidak memungkinkan KUR termasuk dalam program ini karena KUR memiliki penjaminan yang berbeda.
“KUR itu sendiri sudah mendapat penjaminan apakah dari Askrindo atau Jamkrindo. Jadi, pemerintah sebenarnya sudah memberi penjaminan. Kalau ada apa-apa, ada penjaminan yang diberikan ke bank tersebut,” terangnya.
Program penghapusan utang untuk UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kelautan, dan UMKM Lainnya. Dengan peraturan ini, utang para pelaku UMKM yang bermasalah akan dihapuskan, terutama bagi yang merupakan nasabah bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tinggalkan Balasan