RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas upaya inovatif yang telah dilakukan untuk meningkatkan integritas organisasi dan mencegah korupsi secara berkelanjutan.

Hasil dari Survei Penilaian Integritas (SPI) OJK tahun 2024 mendapatkan nilai 84,87, naik dari tahun sebelumnya yakni 83,26. Hal ini menunjukkan bahwa OJK secara konsisten mempertahankan risiko korupsi rendah dan program penguatan integritas berjalan efektif.

Prestasi ini menempatkan OJK di peringkat kedua dalam kategori Instansi Kementerian/Lembaga tipe besar, dan peringkat kesembilan dari seluruh peserta SPI tahun 2024. Nilai SPI OJK 2024 juga lebih tinggi daripada rata-rata seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang mencapai 71,53.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, ketika acara Launching Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diadakan oleh KPK di Gedung Merah Putih pada Rabu (22/1), mengungkapkan komitmen OJK dalam mendukung inisiatif KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Mereka menjalankan pendekatan ecosystem based, yang tak hanya memperbaiki internal tetapi juga industri jasa keuangan yang diawasi, termasuk dengan menerapkan Peraturan OJK Strategi Anti Fraud bagi Sektor Jasa Keuangan.

Komitmen OJK terlihat dari integrasi nilai SPI ke dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) di tingkat OJK Wide, yang mendorong partisipasi penuh seluruh divisi dan satuan kerja, serta kerjasama dengan KPK. Hal ini membuat OJK masuk dalam kategori Risiko Rendah beberapa tahun terakhir dan menduduki posisi sepuluh besar secara nasional.

OJK sudah mengikuti SPI sejak tahun 2016 dan menjadikan indeks integritas sebagai IKU OJK Wide sejak 2017.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan apresiasi kepada OJK atas praktik terbaik yang telah mereka lakukan. Dia mendorong agar praktik serupa diterapkan pada K/L/PD lain sebagai upaya inovasi dan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan integritas organisasi.