RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan perkembangan terkini perbaikan layanan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Banyak wajib pajak yang mengeluhkan permasalahan pengurusan faktur pada sistem baru yang resmi diterapkan pada 1 Januari 2025 tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan perbaikan pada aplikasi tersebut telah dilakukan, khususnya yang menyangkut pelayanan penerbitan faktur pajak. Katanya, Beberapa upaya diklaim telah membuahkan hasil.

“Sampai dengan tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528,” ujar Dwi dalam keterangan resmi yang dirilis Kamis, 23 Januari 2025.

wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749. Jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899, terdiri dari 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop.

Total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.

Dwi memaparkan beberapa langkah yang dilakukan untuk perbaikan layanan penerbitan faktur Coretax. Di antaranya perbaikan modul pendaftaran atau registrasi untuk impersonate dan passphrase.

Selanjutnya dilakukan penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data.

Perbaikan lainnya adalah validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml. Selanjutnya penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu, yakni PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan. Terakhir, DJP melakukan perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Berikut lima hasil perbaikan terkait faktur dalam sistem Coretax menurut DJP.

1. Penambahan kanal desktop, hal ini membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24 persen dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus “approved”).

YouTube player