RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot bersama Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Dedy Ardianto melakukan peninjauan ke salah satu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) PT. Perorangan di Makassar pada Jumat (17/1/2025).

Tujuan dari peninjauan ini adalah untuk memastikan bahwa layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya layanan PT. Perorangan, berjalan lancar dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, yang menegaskan bahwa setiap layanan Kantor Wilayah harus memberikan dampak positif yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

Dalam peninjauannya, Demson menyebutkan bahwa pendirian badan usaha PT. Perorangan dapat memberikan keuntungan bagi pelaku UMK.

“Mendaftarkan usaha ke PT. Perorangan sangatlah tepat bagi pelaku UMK. Dengan kepemilikan sertifikat legalitas, usaha yang dikelola akan memiliki status badan hukum yang jelas dan juga dapat mempermudah akses permodalan ke lembaga perbankan,” kata Demson.

“Saya harap akan semakin banyak UMK yang mengajukan pendirian PT. Perorangan dan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Sementara itu, pemilik UMK tersebut, Lisna Sari, menyambut baik kehadiran Tim Kanwil Kemenkum Sulsel di tempat usahanya. Ia menyatakan bahwa saat mendaftarkan usahanya ke PT. Perorangan, tidak mengalami kendala apa pun.

“Terima kasih sudah hadir di tempat kami. Semenjak didirikan PT. Perorangan, usaha kami menjadi lebih berkembang, banyak manfaat yang telah kami dapatkan, salah satunya kemudahan peminjaman modal berkat adanya sertifikat legalitas,” ungkap Lisna.

Untuk informasi, pendaftaran layanan PT. Perorangan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi AHU Online, mencetak sertifikat pendaftaran sendiri, dan dikenakan biaya PNBP sebesar lima puluh ribu rupiah untuk setiap permohonan pendaftaran yang langsung disetorkan ke Bank.

YouTube player