Lembaga Pelatihan Kerja Tidak Bisa Menjadi Agen Pekerja: Hati-hati Janji Manisnya
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Di dunia pelatihan kerja, banyak lembaga yang menawarkan berbagai program menarik dengan janji-janji manis: bekerja di luar negeri, gaji tinggi, dan kesempatan emas untuk berkarier. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua lembaga pelatihan kerja memiliki izin atau kemampuan untuk menjembatani Anda ke tempat kerja? Mengapa demikian? Karena banyak lembaga pelatihan kerja yang tidak memiliki hak atau izin untuk menjadi agen pengiriman tenaga kerja. Ini adalah hal yang harus Anda waspadai sebagai calon peserta pelatihan yang ingin bekerja di luar negeri.
Kenapa Harus Hati-hati? Pernahkah Anda mendengar tentang lembaga pelatihan kerja yang menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan imbalan tinggi, tetapi tanpa menjelaskan secara rinci mekanisme dan legalitas di baliknya? Banyak dari lembaga seperti ini ternyata tidak memiliki izin yang sah untuk menjadi agen pengirim tenaga kerja. Tentu saja, ini bisa berbahaya bagi Anda yang ingin bekerja di luar negeri, karena Anda bisa menjadi korban penipuan atau terjebak dalam skema yang merugikan.
Apa Itu Agen Pekerja? Menurut regulasi di Indonesia, agen pekerja adalah lembaga yang memiliki izin resmi untuk menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri, baik untuk pekerjaan formal maupun magang. Mereka bekerja dengan otoritas terkait dan memastikan bahwa proses pengiriman tenaga kerja sesuai dengan hukum yang berlaku. Di sisi lain, lembaga pelatihan kerja adalah entitas yang fokus memberikan pendidikan dan pelatihan kepada peserta untuk mempersiapkan mereka bekerja di bidang tertentu, seperti perhotelan, industri kreatif, atau bidang lainnya.
Namun, lembaga pelatihan kerja yang tidak memiliki izin untuk menyalurkan tenaga kerja tidak bisa memberikan jaminan bahwa peserta pelatihan akan mendapatkan pekerjaan setelah menyelesaikan program mereka. Jika sebuah lembaga pelatihan mengklaim bisa menjadi agen pengirim tenaga kerja, ini patut dipertanyakan!
Tinggalkan Balasan