Dua Pajak Baru Kendaraan Berlaku Mulai Hari Ini : Pemilik Motor Menjerit!
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pemerintah telah menerapkan dua jenis pajak kendaraan bermotor baru mulai hari ini.
Pajak baru untuk kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mulai berlaku hari ini, 5 Januari 2025.
Dua jenis pajak baru tersebut adalah tambahan pajak (opsi) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pajak-pajak ini akan disertakan dalam kolom biaya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan penambahan ini, total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru termasuk BBNKB, opsi BBNKB, PKB, opsi PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Rincian biaya yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan di STNK akan bertambah dua dengan adanya pajak baru ini, membuat pajak kendaraan lebih mahal.
Dalam kebijakan ini, besaran opsi PKB dan opsi BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Sebagai contoh, jika saat ini jumlah PKB yang harus dibayarkan untuk sebuah kendaraan bermotor adalah Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsi PKB sebesar Rp660 ribu (66 persen). Sehingga total pajak kendaraan tersebut termasuk opsi PKB menjadi Rp1,6 juta.
Pemilik kendaraan harus membayar tambahan pajak baru ini bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Tinggalkan Balasan