Transaksi QRIS Hingga Rp500 Ribu Tidak Kena PPN
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS dengan nilai hingga Rp 500 ribu akan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung Usaha Mikro (UMI).
Sejak 1 Desember 2024, BI telah menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) dan PPN sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp 500 ribu. MDR adalah biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan pembayaran kepada pedagang (merchant).
“Untuk Merchants [pedagang] yang tergolong Usaha Mikro, betul transaksi QRIS sampai dengan Rp 500 ribu pajaknya 0 persen karena MDRnya untuk PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) juga 0 persen,” kata Dicky, Kamis (26/12/202), mengutip Kumparan.
Selain itu, BI memastikan bahwa penggunaan QRIS dalam transaksi tidak akan dikenakan PPN. “Kalau ke masyarakat sih pastinya QRIS tidak kena PPN,” lanjutnya.
Tinggalkan Balasan