RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah menetapkan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025. Imbasnya, tentu bakal mempengaruhi sektor usaha seperti industri manufaktur, UMKM, dan sektor padat karya.

“Sektor padat karya seperti industri tekstil sudah mengalami pelemahan selama beberapa waktu terakhir,” ucap Ketua DPR RI, Puan Maharani, Kamis (19/12/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Puan memperkirakan semua hal itu bakal mempengaruhi daya beli rumah tangga yang menurutnya bisa menurun hingga 0,377 persen atau Rp40,68 triliun dan menggerus Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp65,33 triliun. “Semoga kenaikan PPN ini tidak memperparah keadaan.”

Hal ini nantinya akan menjadi benang merah yang diperkirakan adanya lonjakan harga. Itu karena sifat dari PPN adalah multistage tax yang berarti bakal dikenakan ke setiap rantai produksi dan distribusi.

“Pemerintah harus memilki langkah antisipasi apabila kenaikan harga bahan pokok terjadi akibat kenaikan PPN,” kata Puan. “Kita harus bisa memastikan semua sektor dapat terlindungi dengan adanya kenaikan PPN.”

Penolakan Masyarakat

Sebanyak 113 ribu orang telah menandatangani petisi penolakan terhadap PPN 12 persen dan telah diantarkan ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), pada Kamis (19/12/2024).

“Ini adalah tanda tangan yang dihimpun secara digital melalui petisi online oleh hampir 1113 ribu lebih dan akan terus bertambah, yaitu penolakan untuk PPN 12 persen,” kata perwakilan Kelompok Bareng Warga, Risyad Azharani.

Menurutnya, penerapan PPN 12 persen di tengah kesulitan ekonomi masyarakat merupakan situasi yang tidak tepat. Ia juga menegaskan bahwa sedang terjadi perubahan status kelas menengah yang menjadi kelas bawah karena kondisi ekonomi.

Diketahui, kenaikan PPN 12 persen ini ditetapkan pemerintah berdasarkan ketetapan Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ucap Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (16/12/2024).