OJK Perkenalkan Pindar Pengganti Pinjol : Solusi atau Masalah Baru?
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah “pindar” sebagai pengganti kata “pinjol” untuk menyebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal atau berizin.
Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, mengatakan bahwa efek yang diharapkan dari pergantian istilah atau nama pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar) adalah nama dari pinjaman daring yang akan lebih positif ketimbang penyebutan pinjaman online yang saat ini sudah terkesan negatif. Menurut dia, saat ini istilah pinjol memiliki konotasi yang negatif.
“Diharapkan sebenarnya kata pindar bisa lebih diterima oleh masyarakat dengan konteks yang lebih positif. Ketika namanya positif, artinya semakin banyak orang percaya akan pinjaman daring. Semakin banyak yang menggunakan,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Namun demikian, menurut dia, semua itu akan sirna ketika tata kelola dan permasalahan di pinjaman daring masih terjadi.
Menurut Nailul, masalah mulai dari credit scoring hingga penagihan harus menjadi pembenahan utama industri fintech lending.
“Sisi positif dibangun dengan branding kinerja yang positif pula. Jika kinerjanya negatif, ya pindar akan sama dengan pinjol, konotasinya menjadi negatif juga,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Nailul bilang, sembari regulasi hingga sistem credit scoring diperbaiki, perubahan penyebutan bisa menjadi citra positif bagi industri.
“Penyebutan atau nama dari industri bisa membuat kinerja baik dalam jangka menengah dan panjang karena citra yang positif,” tutup dia.
Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa penggantian istilah ini bertujuan meningkatkan kenyamanan pengguna layanan LPBBTI.
“Dengan pembedaan nama branding, diharapkan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal,” ujar Agusman, Selasa (17/12/2024).
Langkah ini juga diharapkan mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hingga Oktober 2024, industri fintech lending mencatatkan laba sebesar Rp 1,09 triliun, meningkat dari Rp 806,05 miliar pada September 2024, seiring efisiensi operasional.
Namun, OJK juga mencatat masih adanya 19 penyelenggara dengan tingkat kredit bermasalah (TWP90) di atas 5 persen per Oktober 2024, meski jumlah ini menurun dari 22 entitas pada bulan sebelumnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan