PPN 12 Persen : Berlaku Untuk Barang Mewah, Barang Pokok Bebas Pajak?
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kebingungan tentang kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai terpecahkan. PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk pembeli barang mewah.
Keputusan tersebut diumumkan setelah pertemuan antara para pimpinan DPR dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menjelaskan bahwa PPN 12 persen untuk barang mewah adalah hasil kesepakatan setelah diskusi dengan Prabowo.
“Diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga, pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun dalam jumpa pers di Istana.
Misbakhun juga menyatakan bahwa PPN 11 persen tetap berlaku untuk masyarakat kecil. Selain itu, pemerintah akan melakukan penelitian lebih lanjut mengenai PPN yang tidak termasuk dalam tarif tersebut.
“Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam 1 tarif,” jelasnya.
Misbakhun menegaskan bahwa PPN 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan amanat undang-undang.
Namun, Misbakhun menekankan agar masyarakat tidak khawatir terkait barang-barang pokok, layanan pendidikan, kesehatan, dan perbankan. Layanan umum dan jasa pemerintahan tetap tidak dikenai PPN.
“Bapak Presiden juga berusaha mentertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal sehingga akan tambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi,” imbuh Misbakhun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa banyak barang akan dikecualikan dari PPN. Airlangga menegaskan bahwa tidak semua barang akan dikenakan PPN, baik yang 11 persen maupun 12 persen.
Tinggalkan Balasan