RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Harga bahan bakar pesawat avtur dari Pertamina mengalami penurunan, yang kemungkinan akan membuat harga tiket pesawat selama liburan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 menjadi lebih terjangkau.

Langkah penurunan harga avtur ini merupakan bentuk dukungan dari PT Pertamina (Persero) kepada pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat selama periode liburan tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, mengungkapkan bahwa dukungan Pertamina dengan menurunkan harga avtur berlaku di 19 bandara dengan penurunan harga antara 7,5 hingga 10 persen.

“Harga avtur setelah penurunan harga akan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Jika terdapat kenaikan harga jual avtur di Desember 2024, tidak akan berdampak pada maskapai yang melayani publik,” kata Elba dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/11).

Informasi dari situs resmi Pertamina menunjukkan bahwa pada 1-30 November 2024, harga avtur di Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp12.265 per liter.

Beberapa dari 19 bandara yang akan menikmati penurunan harga avtur dari Pertamina antara lain Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak.

Adapun wilayah lainnya yaitu Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, hingga Biak.

Pemerintah telah menetapkan penurunan harga tiket pesawat dalam negeri sebesar 10 persen selama periode liburan Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Langkah ini sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat mengatasi biaya tiket pesawat di seluruh bandara di Indonesia.

Elba mengungkapkan bahwa keputusan penurunan harga tiket ini diambil dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh Prabowo bersama beberapa menteri termasuk Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Selasa lalu.

“Hasilnya, pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” terangnya.

Dalam upaya menyesuaikan penurunan tarif tiket (tanpa mengurangi PPN) sebesar minimal 10 persen, peran dari maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan Airnav diperlukan untuk menurunkan biaya tambahan bahan bakar pesawat, tarif layanan bandara, dan harga avtur di beberapa bandara.

Penyesuaian tarif ini akan berlaku selama 16 hari selama periode liburan Natal dan Tahun Baru 2024/2025, yaitu dari 19 Desember 2024 hingga 03 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.

“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” terangnya.

Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang merencanakan perjalanan dengan pesawat selama liburan Natal dan Tahun Baru. Pemerintah juga meyakini bahwa langkah ini dapat memberikan dorongan bagi perekonomian dan pariwisata dalam negeri di akhir tahun 2024.

Selain penurunan harga avtur oleh Pertamina, pajak bandara juga mengalami penurunan. Terkait penurunan tarif jasa bandara, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh UPBU (Unit Pelayanan Bandara Udara) di bawah Kementerian Perhubungan akan mendukung penurunan tarif layanan bandara menjadi 50 persen serta penurunan tarif PJP4U menjadi 50 persen.

Namun, untuk CGK dan DPS, PT Angkasa Pura Indonesia masih memerlukan konfirmasi dari Kementerian BUMN untuk mengikutsertakan mereka.

Selain itu, maskapai penerbangan telah setuju untuk memberikan diskon tarif tambahan bahan bakar pesawat jet sebesar 8 persen (menjadi 2 persen) dan diskon tarif bahan bakar pesawat propeller sebesar 5 persen (menjadi 20 persen).

Sementara AirNav akan menyediakan layanan advance dan extend selama periode liburan Natal dan Tahun Baru untuk mendukung operasional yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan maskapai.

Dengan mempertimbangkan rute dan volume penerbangan, secara keseluruhan diperkirakan akan terjadi penurunan rata-rata sekitar 10 persen pada tarif tiket pesawat.

“Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan,” jelasnya, mengutip CNN Indonesia.

YouTube player