Pertamina Pangkas Harga Avtur 7,5 hingga 10 Persen di 19 Bandara
Dalam upaya menyesuaikan penurunan tarif tiket (tanpa mengurangi PPN) sebesar minimal 10 persen, peran dari maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan Airnav diperlukan untuk menurunkan biaya tambahan bahan bakar pesawat, tarif layanan bandara, dan harga avtur di beberapa bandara.
Penyesuaian tarif ini akan berlaku selama 16 hari selama periode liburan Natal dan Tahun Baru 2024/2025, yaitu dari 19 Desember 2024 hingga 03 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” terangnya.
Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang merencanakan perjalanan dengan pesawat selama liburan Natal dan Tahun Baru. Pemerintah juga meyakini bahwa langkah ini dapat memberikan dorongan bagi perekonomian dan pariwisata dalam negeri di akhir tahun 2024.
Selain penurunan harga avtur oleh Pertamina, pajak bandara juga mengalami penurunan. Terkait penurunan tarif jasa bandara, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh UPBU (Unit Pelayanan Bandara Udara) di bawah Kementerian Perhubungan akan mendukung penurunan tarif layanan bandara menjadi 50 persen serta penurunan tarif PJP4U menjadi 50 persen.
Namun, untuk CGK dan DPS, PT Angkasa Pura Indonesia masih memerlukan konfirmasi dari Kementerian BUMN untuk mengikutsertakan mereka.
Selain itu, maskapai penerbangan telah setuju untuk memberikan diskon tarif tambahan bahan bakar pesawat jet sebesar 8 persen (menjadi 2 persen) dan diskon tarif bahan bakar pesawat propeller sebesar 5 persen (menjadi 20 persen).
Sementara AirNav akan menyediakan layanan advance dan extend selama periode liburan Natal dan Tahun Baru untuk mendukung operasional yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan maskapai.
Tinggalkan Balasan