Erick Larang Anak-Cucu Perusahaan BUMN Ikut Tender di Bawah 15 Milliar
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian BUMN serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertekad untuk memperkuat pengembangan UMKM lokal.
Komitmen ini diimplementasikan melalui penandatanganan nota kesepahaman yang berkaitan dengan koordinasi tugas serta fungsi untuk mendukung peningkatan kemandirian dan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor obat dan pangan.
Dalam waktu lima tahun mendatang, penandatanganan dilakukan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir dan Kepala BPOM, Taruna Ikrar yang menandatangani MoU yang berlaku selama lima tahun tersebut. Menurut pernyataan Erick, ada tiga aspek yang akan didorong oleh kedua pihak ke depan.
Yang pertama adalah dukungan terkait Pasar Digital (PaDi) untuk UMKM, yang bertujuan untuk meningkatkan pengembangan UMKM. Erick menegaskan bahwa BUMN dilarang untuk mengadakan tender bagi proyek dengan nilai Rp 15 miliar ke bawah.
“Nomor satu, mengenai Padi UMKM, yaitu sebuah ekosistem yang sudah dibangun sejak tahun 2020, bahwa tender di perusahaan-perusahaan BUMN yang nilainya di bawah Rp 15 miliar, itu harus UMKM,” ujar Erick dalam siaran YouTube BPOM, Selasa (26/11).
“Tidak boleh keluarganya pengelola BUMN, atau yayasannya, atau anak dan cucunya. Dan Alhamdulillah, itu sudah terkumpul 50 ribu vendor, yang mungkin 90 persen juga makanan,” lanjutnya.
Menurut Erick, inisiatif ini dapat menjadi langkah awal untuk kolaborasi antara Kementerian BUMN dan BUMN lainnya. Aspek lain yang didorong adalah terkait dengan PNM Mekaar.
“Kita juga mensinergikan program PNM Mekar, yaitu program ibu-ibu di desa-desa, dengan pinjaman Rp 1 sampai Rp 5 juta, ini jumlahnya 21,2 juta ibu-ibu. nggak ada bapaknya kalau ini, ibu-ibu semua. Dan indikasi bahwa mereka juga melakukan kegiatan, seperti pangan, saya rasa mungkin mirip dengan apa yang ada di PaDi UMKM,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan