Febri menegaskan bahwa iPhone 16 belum boleh dijual di Indonesia karena belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Apple telah mengajukan proposal investasi baru untuk memenuhi persyaratan TKDN tersebut.

Proposal senilai US$100 juta atau sekitar Rp1,59 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.930 per dolar AS) baru diterima oleh Kemenperin pada 19 November 2024. Menperin Agus dan timnya masih sedang meninjau rencana investasi baru dari Apple untuk periode dua tahun ke depan.

YouTube player