RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendorong peningkatan imbal hasil dana pensiun (dapen) di Indonesia yang saat ini hanya sekitar 10% hingga 15%, sebuah angka yang dianggap sangat rendah.

Sementara itu, International Labour Organization (ILO) telah menetapkan standar rasio penggantian pendapatan pekerja saat pensiun atau replacement ratio income sebesar 40% dari pendapatan terakhir yang diterima saat masih bekerja.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan perlunya penelitian lebih lanjut tentang keanggotaan dapen dan targetnya agar dapat mencapai imbal hasil sebesar 40%.

Ogi Prastomiyono, juga menyebut bahwa perlunya peningkatan partisipasi pekerja sektor informal untuk memiliki dapen.

”Kita upayakan untuk yang individual dan informal worker. Ini bagian yang perlu kita dorong, karena informal worker mencakup 57%-58% itu belum mengikuti program pensiun,” kata Ogi di Konferensi Pers OECD/IOPS/OJK Global Forum on Private Pensions 2024, Padma Hotel Legian, Bali, Selasa (19/11/2024, melansir CNBC Indonesia.

Di harapkan bahwa lembaga yang mengelola program pensiun, baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dapat memperluas jangkauan keanggotaannya. Ogi juga menyoroti bahwa manajer investasi kini diizinkan untuk mendirikan DPLK.

Selain itu, Ogi juga berharap agar BPJS Ketenagakerjaan, PT TASPEN (Persero), dan PT ASABRI (Persero) terus berkembang, baik dalam hal perluasan keanggotaan maupun peningkatan penetrasi pasar yang mereka layani.

”Di mana upaya-upaya untuk harmonisasi program pensiun, antara lain kemungkinan adanya iuran tambahan ke depan, itu juga menjadi upaya untuk bisa mendorong agar pensiunan itu bisa menerima manfaat pensiun yang lebih besar dari penghasilan terakhirnya,” ujar Ogi.