Bobroknya Birokrasi Pupuk Bersubsidi, Zulkifli : Kita Pangkas Semua
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) terkait penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Zulkifli menjelaskan bahwa pemerintah akan menyederhanakan peraturan terkait penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani demi mempermudah distribusi.
“Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari perpres-nya keluar,” kata Zulkifli di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (17/11/2024).
“Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit,” ujar dia lagi.
Perpres ini akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan) dengan kuota pupuk yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Dengan adanya perpres ini, alur distribusi pupuk akan dipersingkat.
Kementerian Pertanian akan menentukan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, yang kemudian akan disampaikan langsung kepada Pupuk Indonesia.
Pupuk bersubsidi dari Pupuk Indonesia akan didistribusikan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan).
“Kalau ada yang salah, gapoktan yang tanggung jawab ke petani. Kalau gapoktan yang salah, tanggung jawab kepada manajer area. Kalau manajer yang salah baru Pupuk (Indonesia) yang tanggung jawab. Jadi sederhana, kita sederhanakan,” kata Zulkifli.
Tinggalkan Balasan