OJK: Utang Pinjol Warga Indonesia Capai Rp74,48 T per September 2024
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa jumlah total pembiayaan dari Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) atau pinjaman online (pinjol) telah mencapai Rp74,48 triliun pada bulan September 2024.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman dalam keterangan resmi, Rabu (6/11/2024).
“Per September 2024, outstanding pendanaan industri LPBBTI meningkat 33,73 persen (yoy) menjadi sebesar Rp74,48 triliun, dengan pendanaan yang diberikan oleh lender institusi adalah sebesar 89,98 persen, sementara lender perorangan sebesar 10,02 persen,” kata Agusman.
Agusman menyatakan bahwa peningkatan tersebut menunjukkan adanya kenaikan partisipasi dari pemberi pinjaman terhadap industri pinjol.
Pada periode yang sama, keuntungan industri pinjol melonjak sebesar 66,15 persen (yoy) menjadi Rp806,05 miliar. Kenaikan keuntungan ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan operasional.
Selain itu, hingga akhir kuartal III 2024, terdapat 22 penyelenggara LPBBTI yang memiliki Tingkat Wanprestasi di atas 5 persen. Tingkat Wanprestasi (TWP90) merupakan ukuran tingkat keterlambatan pembayaran atau kelalaian dalam pemenuhan kewajiban yang melewati batas 90 hari sejak jatuh tempo.
“Terhadap penyelenggara tersebut, OJK memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya. OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan,” terangnya.
Dalam rangka untuk mendorong peran pinjol dan perusahaan pembiayaan, OJK telah merilis Roadmap LPBBTI 2023 – 2027 dan Roadmap Perusahaan Pembiayaan 2024 – 2028.
Industri pinjol dan perusahaan pembiayaan didorong untuk meningkatkan pembiayaan dalam sektor produktif, termasuk UMKM, seperti meningkatkan batas pembiayaan untuk sektor produktif dan mengatur batas manfaat ekonomi (bunga), serta fokus pada kerja sama dengan LJK, UMKM, dan sektor ekonomi prioritas terkait.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan