RAKYAT NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan untuk menyesuaikan suku bunga kredit menyusul penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) menjadi 5 persen per 20 Agustus 2025.

Menurut OJK, langkah pelonggaran kebijakan moneter ini membuka peluang bagi bank untuk menurunkan beban bunga bagi nasabah, khususnya jika struktur biaya dana dikelola lebih efisien.

Saat ini, masih terdapat sejumlah bank yang dominan mengandalkan dana mahal, khususnya dalam bentuk deposito berjangka, dalam komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) mereka.

“Oleh karena itu, bank perlu mengelola strategi pendanaan, khususnya dengan meningkatkan porsi dana murah, untuk menciptakan ruang penurunan bunga kredit yang lebih signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/8/2025), seperti dilansir Antara.

Dengan menurunnya BI-Rate, OJK mencatat bahwa bunga kredit bank-bank nasional terus bergerak turun. Hingga Juli 2025, rata-rata tertimbang bunga kredit dalam rupiah tercatat menurun sebesar 7 basis poin dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, terutama pada segmen kredit produktif.

“Umumnya, penurunan BI Rate akan diikuti penurunan bunga kredit dengan jeda waktu tertentu, sehingga diperkirakan tren penurunan masih berlanjut sepanjang 2025,” ujar Dian.

OJK juga mengimbau perbankan untuk melakukan penyesuaian tingkat suku bunga secara bertahap. Langkah ini diharapkan tetap mempertimbangkan kondisi pasar, menjaga rasio keuangan tetap sehat, serta menghindari praktik persaingan suku bunga yang tidak sehat.

Selain itu, bank diminta tetap menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi mengenai produk-produk mereka.

Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa hasil revisi Rencana Bisnis Bank Umum (RBB) pada semester pertama 2025 menunjukkan adanya target yang lebih konservatif dari sebelumnya. Penyesuaian ini dianggap sebagai respons terhadap kondisi makroekonomi dan perkembangan global yang terjadi.