RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, memberikan pendapatnya mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan, dan UMKM lainnya.

Mirza menjelaskan, PP ini diperlukan sebagai implementasi dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur tentang penghapusan piutang di lembaga keuangan milik pemerintah.

“PP itu memang dibutuhkan karena satu memang perintah dari UU P2SK, selama ini memang bank swasta itu melakukan hapus buku dan kemudian bisa melakukan hapus tagih, jadi itu ada urutannya,” ujar Mirza di Gandaria City, Rabu (6/11/2024), mengutip KUMPARAN.

Mirza kemudian menjelaskan, bahwa setiap kredit yang bermasalah untuk UMKM dapat dihapuskan. Menurutnya, kebijakan serupa telah umum dilakukan di bank swasta.

Lebih lanjut, Mirza menjelaskan bahwa PP tersebut mengatur tentang penghapusan piutang untuk pinjaman yang diberikan sebelum tahun 2014.

“Jadi memang sesuatu yang sudah lama sekali dan untuk jumlah yang kecil. Jadi itu,” kata Mirza.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa utang tersebut akan dihapus dari laporan keuangan bank negara, namun tetap bisa dilakukan penagihan di masa mendatang.

“Bagi bank BUMN, mereka dapat melakukan hapus buku, tapi tidak hapus tagih,” jelas Airlangga, Minggu (3/11).

Bank negara akan menghapus utang ini dari laporan keuangannya, namun tetap memiliki hak untuk menagihnya di masa mendatang jika diperlukan.

Kebijakan ini dilakukan untuk menangani masalah pembayaran yang timbul akibat program sektor pertanian dan nelayan dari pemerintah sebelumnya yang menyebabkan penerima manfaat masuk ke dalam database Kementerian Keuangan.