RAKYAT.NEWS, JAKARTA  – Menteri Perdagangan, Budi Santoso telah menjelaskan tentang persyaratan dan prosedur perizinan untuk impor gula. Budi tidak secara langsung membahas kasus dugaan korupsi dalam impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.  Hal ini dijelaskan dalam konteks penetapan Tom Lembong sebagai tersangka yang diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

“Impor gula kan pakai neraca komoditas,” tegas Budi, Minggu (3/11/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

“Sepanjang sudah ada neraca komoditas, kebutuhan nasional kita berapa, terus harus impor berapa, itu ada di neraca komoditas. Nanti dirakorkan (rapat koordinasi) di Kemenko (Perekonomian),” sambungnya.

Budi menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan hanya akan mengeluarkan izin impor gula setelah ada keputusan mengenai kuota impor yang telah disepakati dalam rapat koordinasi para menteri koordinator di bidang perekonomian.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.

Keputusan ini diambil pada hari Selasa (29/10). Tom diduga bersama dengan tersangka lain, CS, yang merupakan mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Abdul Qohar mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014. Keputusan tersebut mengatur bahwa impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, disinyalir bahwa Tom memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk melakukan impor gula. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

YouTube player