RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan mengajukan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin impor gula.

Pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa persiapan dokumen untuk praperadilan sudah selesai.

“Semua persiapan sudah selesai,” ujar Ari, Senin (4/11/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Ari tidak memberikan informasi mengenai jadwal pendaftaran gugatan praperadilan ke pengadilan. “Segera mungkin nanti dikabari,” katanya.

Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan bahwa penyelidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka. Selain Tom, tersangka lain adalah CS mantan direktur di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Tom Lembong dituduh telah menyalahgunakan kekuasaan sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga walaupun Indonesia memiliki surplus gula.

Tom Lembong juga dituduh melakukan tindakan ilegal dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berhak.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebutkan bahwa kerugian negara akibat impor gula yang melanggar hukum mencapai Rp400 miliar.

YouTube player