RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Digimap, salah satu mitra resmi produk Apple di Indonesia memberikan tanggapan terkait larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), iPhone generasi terbaru, yaitu iPhone 15, masih dilarang beredar di Indonesia karena belum memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Kepala Pemasaran Apple di PT MAP Zona Perkasa, Farah Fausa Winarsih mengungkapkan, bahwa mereka masih menunggu keputusan dari pemerintah, terutama Kemenperin, untuk izin penjualan iPhone 16 di Indonesia.

“Kami menunggu kapan goverment (pemerintah) akan mengeluarkan izin (iPhone 16). Karena kami tahu animo masyarakat sudah menunggu juga,” kata Farah, Jumat (1/11/2024), mengutip jpnn.com.

Ia optimis bahwa produk tersebut akan dapat dijual secara resmi di Indonesia setelah izin diberikan, namun belum dapat memastikan kapan hal tersebut akan terjadi.

“Kami tidak bisa bilang bisa dijual atau tidak. Tapi kami melihatnya masih terus positif itu dijual (iPhone 16,red),” tutur dia.

Farah menyatakan ketidaksabaran menunggu kabar baik mengenai kehadiran iPhone 16 di Indonesia karena antusiasme masyarakat terhadap produk tersebut.

“Kami dari Digimap cant not wait atau tidak sabar. Karena itu memang keinginan semua orang,” ungkap Farah.

iPhone 16 telah diluncurkan dan dipasarkan di berbagai negara, namun belum hadir di Indonesia karena masalah TKDN.

Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kemenperin, menjelaskan bahwa mereka sedang dalam proses sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 agar dapat dijual di Indonesia. Proses sertifikasi tersebut terkait dengan investasi Apple dalam membangun Apple Academy di Indonesia.

“Kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka bisa menjual Iphone 16. Nah sekarang ditunda dulu,” kata Febri di Jakarta.