RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengajak serikat pekerja, APINDO, KADIN, untuk berdialog setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Jumat (1/11/2024), mengutip detikFinance.

Yassierli memastikan pemerintah bakal meningkatkan kesejahteraan pekerja dan juga keberlangsungan usaha.

Sebagai informasi, beberapa poin dikabulkan MK sesuai dengan tuntutan buruh yaitu, sistem pengupahan, ⁠outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.