Saat Jepang menyerah kepada Sekutu dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, para pemuda dan buruh listrik dan gas mengambil alih perusahaan-perusahaan Jepang tersebut.

Pada 27 Oktober 1945, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Jawatan Listrik dan Gas sebagai lembaga pendahulu PT PLN (Persero) melalui Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945. Sejak itu, tanggal 27 Oktober diresmikan sebagai Hari Listrik Nasional.

“HLN ke-79 ini menjadi momentum PLN untuk memperteguh komitmennya bersama Pemerintah guna memastikan ketersediaaan listrik bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Kami bertekad untuk melanjutkan warisan sejarah listrik nasional melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber energi secara optimal dengan tata kelola yang berwawasan lingkungan demi masa depan bangsa,” tutup Darmawan.