RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Di tengah meningkatnya kebutuhan tenaga kerja terampil di berbagai sektor, banyak lembaga pelatihan kerja bermunculan dengan janji manis untuk memfasilitasi penempatan kerja bagi lulusannya. Namun, seiring dengan berkembangnya praktik ini, muncul pertanyaan penting: Apakah lembaga pelatihan kerja seharusnya juga berfungsi sebagai agen pekerjaan? Dari sudut pandang hukum, ada sejumlah alasan mengapa praktik ini tidak diperbolehkan.

Keterikatan Hukum yang Berbahaya—Mengapa Lembaga Pelatihan Harus Menjaga Jarak?

Pernahkah Anda mendengar tentang lembaga pelatihan yang menawarkan “garansi” penempatan kerja setelah menyelesaikan pelatihan? Meskipun terdengar menggoda, praktik ini bisa menjadi bumerang yang merugikan banyak pihak. Menurut Badan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, lebih dari 25% lembaga yang mengklaim sebagai agen pekerjaan sebenarnya tidak memiliki izin resmi dan beroperasi dalam kerangka hukum yang abu-abu. Hal ini tidak hanya merugikan peserta, tetapi juga menciptakan ketidakadilan di pasar tenaga kerja.

Sudut Pandang Hukum tentang Lembaga Pelatihan dan Agen Pekerjaan

Regulasi yang Berbeda

Lembaga pelatihan kerja dan agen pekerjaan memiliki regulasi dan peraturan yang berbeda. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 20 Tahun 2018, lembaga pelatihan kerja tidak diperbolehkan menjalankan fungsi yang sama dengan agen pekerjaan, yang diatur secara terpisah. Ini untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat merugikan peserta.

Penipuan dan Eksploitasi

Ketika lembaga pelatihan berperan sebagai agen pekerjaan, risiko penipuan meningkat. Tanpa pengawasan yang tepat, lembaga ini dapat menjanjikan penempatan kerja yang tidak realistis dan mengeksploitasi harapan para calon pekerja. Hal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Akreditasi dan Legitimasi

Agen pekerjaan harus memiliki akreditasi resmi dari pemerintah. Jika lembaga pelatihan mencoba berfungsi sebagai agen, mereka mungkin tidak memenuhi kriteria ini, yang dapat menyebabkan ketidakpastian dan kebingungan bagi peserta.