RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sebagai respons terhadap Aspirasi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, DPRD Makassar telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Ruang Badan Anggaran, Senin (15/10/2024).

RDP ini fokus pada laporan yang menunjukkan kegiatan yang diduga dilakukan tanpa Izin PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) oleh Mie Gacoan, yang terletak di Jalan Alauddin, Makassar.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar, Andi Suharmika, dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Makassar. Turut hadir pula pihak-pihak terkait seperti Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, serta Mahasiswa yang menyuarakan aspirasinya.

Menurut salah satu perwakilan Mahasiswa, manajemen Mie Gacoan disinyalir tidak memiliki izin PBG dan IMB yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami menduga mereka (pihak Mie Gacoan) tak memiliki izin sesuai dengan fungsi yang seharusnya,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Teknis Perizinan dari DPM-PTSP Makassar, Faisal Burhan, menyatakan bahwa manajemen Mie Gacoan telah melengkapi izin secara online dan memiliki Nomor Induk Berusaha beserta IMB.

Meskipun begitu, pihak manajemen Mie Gacoan tidak hadir dalam rapat untuk memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut.

Sejumlah anggota DPRD Makassar berharap agar investigasi dilakukan secara menyeluruh terhadap kegiatan restoran ini. Selain itu, DPRD juga merencanakan inspeksi mendadak untuk memeriksa kesesuaian kegiatan dengan dokumen-dokumen yang dimiliki oleh Mie Gacoan.

Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Hanura, H Muchlis Misbah, menegaskan bahwa pihaknya serius dalam masalah perizinan ini dan siap untuk merekomendasikan penyegelan jika dugaan dari mahasiswa terbukti benar.

“Setiap perusahaan yang berusaha di makassar harusnya memiliki izin sesuai dengan ketentuan, namun jika tak terbukti, kami tak segan untuk merekomendasikan penyegelan aktifitas Mie Gacoan tersebut,” kata Muchlis.