RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) angkat bicara terkait kabar bahwa uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 2005 yang berwarna ungu terang dengan gambar pahlawan RI Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas dinilai sudah tidak berlaku.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menyatakan bahwa uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.
“BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” jelas Marlison dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10). 
Oleh karena itu, Marlison menegaskan bahwa masyarakat tetap menerima transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
“Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut,” ujar Marlison.
Jika ingin mengetahui informasi mengenai masa berlaku uang rupiah, masyarakat disarankan untuk melihat sosial media dan website resmi Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau melalui email bicara@bi.go.id, atau berkunjung langsung ke kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.