RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10.000 dari tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.

BI menyebutkan, bahwa uang kertas tersebut berwarna ungu terang dengan gambar pahlawan RI Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.

Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali, menjelaskan bahwa uang Rp10.000 emisi 2005 seharusnya telah ditarik dari peredaran sejak tahun 2010. Masyarakat diberikan waktu lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” ujar Gozali usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Jumat (4/10/2024) mengutip Antara.

Gozali menyatakan bahwa bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan Rp 10 ribu tersebut sekarang dapat menyimpannya sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor uang karena uang tersebut tidak dapat ditukarkan atau dikembalikan di bank.

Lebih lanjut, uang pecahan Rp 10 ribu yang berlaku saat ini adalah yang diemisikan pada tahun 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dan tulisan ‘Frans Kaisiepo’, dengan dominasi warna ungu.

“Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” kata Rozali.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Elen Setiadi berharap bahwa dengan peluncuran Memorabilia ini dapat meningkatkan pariwisata di Sumsel dan secara positif mempengaruhi perekonomian masyarakat.

Setiadi menjelaskan bahwa uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 memiliki nilai istimewa karena mencantumkan gambar Rumah Limas, ikon arsitektur tradisional yang mencerminkan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal warisan masyarakat Sumatera Selatan.

“Sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, saya merasa bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal yang ada pada Rupiah kita,” pungkasnya.