RAKYAT,NEWS, JAKARTA – Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar bertandang ke Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) pada Jumat (20/9/2024).

Kunjungan dilakukan dalam rangka rapat koordinasi bersama dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk membahas persamaan persepsi tentang strategi melindungi pasar Indonesia dari serbuan produk impor.

Fokus pembahasan terutama untuk produk pangan olahan, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang diproduksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

Dalam paparannya, Teten Masduki menyatakan harapannya untuk semakin mempererat kerja sama dengan BPOM, terutama untuk percepatan pemenuhan kebutuhan perolehan izin edar dari BPOM bagi UMKM.

“Kami ingin agar ada kemudahan bagi pelaku UMKM mendapatkan izin edar, agar UMKM terus tumbuh dan berkembang, dan bagaimana agar semakin memperluas pasar produk lokal di dalam negeri hingga ke pasar internasional,” tuturnya.

Ada beberapa permasalahan yang utamanya dihadapi oleh pelaku UMKM saat ini. Pertama adalah terkait literasi untuk pemahaman mengenai aturan perizinan yang berlaku dan harus dipenuhi pelaku usaha. Kedua adalah masalah terkait biaya dalam mengurus perizinan produknya.

Menanggapi hal ini, Taruna Ikrar juga menyatakan komitmennya untuk mendukung potensi UMKM menjadi lebih besar agar produk lokal dapat menjadi raja di negeri sendiri. Berdasarkan data registrasi di BPOM, saat ini baru sekitar 6.000 produk UMKM pangan olahan dan 1.700 produk UMKM obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang terdaftar. Angka ini seharusnya bisa lebih ditingkatkan lagi.

“UMKM tidak hanya sebagai buffer, kalau sampai ambruk bisa bahaya untuk perekonomian negara,” kata Taruna.

“Kami berharap dari kerja sama dengan Kemenkop UKM ini akan ada lebih banyak insentif yang dapat diberikan bagi UMKM untuk bisa lebih meningkat bertumbuh maksimal, mungkin bahkan untuk nantinya bisa menjadi industri yang besar,” imbuhnya.

Terkait dukungan UMKM tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Elin Herlina menambahkan bahwa beberapa insentif dan pendampingan oleh BPOM diberikan melalui fasilitator di seluruh unit pelaksana teknis di daerah untuk membantu UMKM di wilayah kerjanya dalam memenuhi persyaratan.

“Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk UMK, ada insentif pengurangan biaya 50% dan ke depan kami sudah usulkan agar bisa biayanya Rp0,-,” urai Elin.

Selain itu, upaya yang dilakukan BPOM juga melalui langkah “jemput bola” untuk UMKM di daerah-daerah yang perlu pelayanan langsung dari petugas BPOM. Juga pelayanan desk dan konsultasi khusus tentang proses perizinan sehingga bisa mempercepat penerbitan izin edar.

Penyediaan fasilitator di 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia juga dapat dimanfaatkan oleh UMKM untuk mendapat layanan pendampingan saat registrasi dan pemeriksaan sarana. BPOM juga memiliki program orang tua angkat yang melibatkan perusahaan besar untuk dapat memberikan bantuan dan mendukung kemajuan UMKM.

Selain membahas isu untuk pengembangan UMKM, isu lain yang diangkat adalah mengenai dampak dari penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap UMKM.

Mayoritas usaha pangan adalah kelompok UMKM sehingga perannya sangat vital dalam menyediakan produk pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, termasuk tidak mengandung garam, gula, dan lemak (GGL) berlebih, bagi masyarakat.

Pencantuman informasi nilai gizi (ING) berupa kandungan GGL tidak hanya untuk produk UMKM pangan olahan, tetapi juga untuk pangan olahan siap saji.

Untuk itu, BPOM akan berkolaborasi dengan Kemenkop UKM dan SMESCO Indonesia mencari cara untuk memberi kemudahan pelaku usaha, namun tetap mendukung untuk terwujudnya perlindungan dan peningkatan kesehatan masyarakat.

Beberapa poin penting lain yang dibahas pada pertemuan ini adalah terkait arahan Presiden RI untuk mengurangi arus masuk barang impor, baik melalui pembatasan di cross border, jalur perdagangan online, maupun impor biasa. Untuk hal ini, perlu adanya aturan yang mengatur arus keluar masuk barang, terutama yang terjadi melalui platform penjualan online.

Dari pertemuan ini, diharapkan agar koordinasi dan kolaborasi antara BPOM dan Kemenkop UKM dapat terus berlanjut dan menghasilkan solusi nyata bagi kemajuan UMKM Indonesia.

Selain untuk meningkatkan daya saing produk UMKM melalui produk yang memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan manfaat, juga untuk mendorong pergerakan ekonomi Indonesia dan meningkatkan status perekonomian masyarakat Indonesia.