RAKYAT NEWS, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna terakhir meminta kepada para Menteri Kabinet Indonesia maju untuk tidak membuat kebijakan-kebijakan yang ekstrem, terutama yang berdampak pada banyak orang.

Jokowi menginginkan agar situasi tetap kondusif demi kestabilan dalam melanjutkan pembangunan.

Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya gangguan atau ketidakstabilan yang berlanjut hingga masa pemerintahan berikutnya atau pemerintahan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.

“Artinya kita harus bisa menjaga daya beli masyarakat, jaga inflasi, jaga pertumbuhan, jaga keamanan, jaga ketertiban, dan jangan membuat kebijakan yang ekstrim terutama yang berkaitan dalam hajat orang banyak, yang berpotensi merugikan masyarakat luas, yang berpotensi menimbulkan gejolak,” ungkap Jokowi di Sidang Kabinet Paripurna terakhir di IKN, Jumat (13/9/2024).

Belum ada kejelasan mengenai kebijakan ekstrem yang dimaksud oleh Presiden Jokowi. Namun, ada satu rencana kebijakan yang masih dalam tahap perencanaan dan langsung berdampak pada masyarakat luas, yaitu kebijakan pengetatan penggunaan BBM subsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa regulasi terkait penggunaan BBM jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi masih dalam proses pembahasan.

“Untuk menyangkut BBM subsidi kita sekarang lagi masih dalam pembahasan aturannya. Jadi belum ada aturan itu dan belum ada yang diterapkan ya. Biar clear masih dalam pembahasan,” ujarnya usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, dikutip Jumat (13/9/2024).

Bahlil menjelaskan bahwa diperlukan waktu sekitar satu hingga dua minggu lagi untuk perkembangan lebih lanjut. Oleh karena itu, publik diminta untuk tidak berspekulasi terkait kebijakan tersebut, karena belum ada keputusan final yang diambil.

“Semuanya nanti kita umumkan yang jelas BBM ini diberikan pada yang berhak menerima subsidi tepat sasaran jangan orang seperti saya atau pak agus dikasih BBM subsidi dong gak fair kita kasih ke saudara-saudara kita yang memang layak mendapatkan,” katanya.

Sebelumnya, Bahlil menargetkan kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2024. Rencana tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.

“Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil.

YouTube player