RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi setuju bahwa peraturan khusus perlu dibuat untuk pengemudi ojek online (Ojol).

Penyetujuan ini merupakan respons terhadap aksi demonstrasi ribuan driver ojol dan kurir di wilayah Jabodetabek, Kamis (29/8/2024).

“Itu satu usulan yang baik agar landasan UU (undang-undang khusus Ojol) itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para Ojol,” kata Budi di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, mengutip detikcom.

Budi mengakui pentingnya kesejahteraan para pengemudi Ojol, mengingat profesi ini menjadi pilihan jutaan orang.

“Bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas yang kami apresiasi pada minggu lalu, dan banyak upaya-upaya daripada operator untuk menggunakan EV (kendaraan listrik),” ungkap Budi.

Oleh karena itu, Budi menyatakan akan bekerjasama dengan DPR untuk mengevaluasi undang-undang yang berkaitan dengan para pekerja Ojol. Menurutnya, meskipun Keputusan Menteri telah mengatur mengenai pekerjaan Ojol, namun diperlukan landasan hukum yang lebih kuat seperti Undang-Undang.

“Yang jelas sekalipun cantolan daripada UU itu belum ada, tapi benih untuk memberikan suatu kesempatan bekerja bagi jutaan masyarakat di Ojol itu sudah ada landasan diskresi dari Keputusan Menteri. Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, menjelaskan alasan di balik demonstrasi ribuan pengemudi Ojol dan kurir pada Kamis (29/8).

Demonstrasi tersebut dilakukan untuk menyuarakan aspirasi para pengemudi Ojol dan kurir yang merasa tertekan oleh kebijakan perusahaan dan pemerintah.

Mereka menuntut kejelasan mengenai status hukum para pengemudi Ojol agar perusahaan tidak menyalahgunakan kekuasaan terhadap mereka sebagai mitra mereka.