DJBC menjelaskan bahwa jika barang yang dibawa bukan untuk kepentingan pribadi penumpang, maka akan dikenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan umum atas nilai total barang tersebut.

Contohnya, apabila seorang penumpang membawa dua pasang sepatu dari luar negeri dan nilainya tidak melebihi US$500, maka bea masuk dan pajak impor tidak akan dikenakan.

Namun, jika nilainya melebihi US$500, maka penumpang harus membayar selisihnya dengan menghitung harga total kedua sepatu dikurangi US$500.

Saat seseorang membawa barang dari luar negeri, ada peraturan yang harus diikuti. Selisih harga barang tersebut dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh Impor 10 persen (dengan NPWP) atau 20 persen (tanpa NPWP).

Jika seseorang membawa barang dari Indonesia ke luar negeri dan membawanya kembali, Bea Cukai memastikan tidak ada bea masuk yang dikenakan jika barang tersebut benar-benar berasal dari Indonesia.

Untuk membuktikannya, kata Nirwala, barang harus dilaporkan kepada Petugas Bea Cukai sebelum berangkat menggunakan form BC 3.4 jika dibawa sebagai barang bawaan penumpang.