Larangan ini mencakup segala jenis transaksi bagi pemegang Rekening Keuangan Lama di lembaga keuangan pelapor yang termasuk lembaga jasa keuangan atau entitas lain.

Namun, pengecualian dari larangan tersebut berlaku untuk transaksi yang merupakan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.