RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memperketat peraturan terkait pembukaan rekening baru di bank. Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024.

Dalam langkah ini, lembaga jasa keuangan tidak diperkenankan untuk membuka rekening baru atau melakukan transaksi untuk nasabah yang menolak aturan identifikasi rekening keuangan.

PMK juga memberikan wewenang kepada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk memantau transaksi keuangan nasabah.

“Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,” tercantum dalam Pasal 10A PMK 47/2024 dikutip Minggu (18/8/2024).

Pasal 10A mencakup ketentuan Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan dan Dokumentasi sebagaimana tertuang di Pasal 9 PMK 70/2017.

Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa lembaga keuangan pelapor harus melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan yang dimiliki oleh individu atau entitas yang berasal dari Yurisdiksi Asing.

Ayat 5 Pasal 9 juga menyatakan bahwa jika diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang menghasilkan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus menyediakan terjemahan dalam Bahasa Indonesia.

Selain itu, Pasal 10A PMK 47/2024 juga menegaskan bahwa larangan terkait pembukaan rekening baru dan transaksi harus diberlakukan oleh lembaga keuangan segera setelah individu atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mengikuti prosedur identifikasi yang ditetapkan.

Transaksi yang tidak diizinkan termasuk setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening, atau kontrak baru bagi nasabah perbankan. Larangan juga berlaku untuk pembukaan rekening, transaksi saham, atau transfer saham untuk nasabah pasar modal, serta pembukaan polis asuransi baru.