Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Milliar
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Makasaar, menggelar pemusnahan barang ilegal yang menjadi milik negara dari hasil penindakan Kepabean dan Cukai yang diperkirakan mencapai angka hingga Rp3,9 milliar, Rabu (14/8/2024).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengungkapkan jika penindakan ini merupakan langkah pihaknya bersama para Stakeholder yang terlibat untuk menghindarkan masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berbahaya masuk ke Indonesia.
“Penindakan ini merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang baru yang berbahaya. Barang yang didalam masuk dan peredarannya kami lakukan pengawasan adalah barang-barang yang dilarang Kepabean dan Cukai dan aturan perundang-undangan lainnya,” kata Ade Irawan kepada Rakyat News.
Pemusnahan ini, kata Ade, dilakukan berdasarkan undang-undang dalam hal pengamanan dan pencegahan penyalahgunaaan barang bukti.
“Barang-barang hasil penindakan yang telah kami lakukan atas sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan dari penegak hukum lainnya. Pemusnahan ini akan kami musnahkan secara transparan,” terangnya.
Ade menjelaskan, barang ilegal yang akan dimusnahkan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang tidak dilengkapi pita cukai sampai dengan obat-obatan tanpa izin BPOM.
“Terdiri dari barang hasil tembakau yang ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai atau dilengkapi pita cukai yang palsu, barang dengan cukai mengandung etil alkohol, kemudian kosmetik dan obat-obatan yang tidak memiliki BPOM,” pungkasnya.
“Barang hasil penindakan ini rinciannya adalah sekitar 1.863.060 batang rokok dari berbagai merk. Kemudian 2.699 liter minuman mengandung etil alkohol, ada 293.000 gram tembakau iris dan 3.283 pcs kosmetik dan obat-obatan,” jelas Ade.
Ade menuturkan, bahwa penindakan yang dilakukan dalam bebeapa bulan tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Ini semua hasil dari penindakan yang kami lakukan dari 446 penindakan yang telah kami lakukan dari periode Oktober 2023 sampai dengan bulan Maret 2024,” tuturnya.
Ade juga menjelaskan, bahwa terkait dengan pemusnahan ini, dilakukan secara simbolik pada Kanwil Bea Cukai Makassar dan akan dilanjutkan di PT Maruki Internasional.
“Kita lakukan simbolis di sini dan sisanya akan kita lakukan di PT Maruki Internasional,” ungkap Ade.
Oleh karena itu, Ade mengapresiasi sejumlah pihak yang telah bersinergi dalam melaksanakan penindakan barang ilegal tersebut untuk mewujudkan hak-hak penerimaan negara.
“Terima kasih banyak atas sinergi yang telah dibangun selama ini untuk mewujudkan hak-hak penerimaan negara,” tutup Ade.
Sejalan dengan apa yang dikatakan Kepala Bea Cukai Makassar, bahwa perlu kita ketahui bersama jika selain memberikan dampak negative atau membahayakan Masyarakat dalam hal penggunaan dan pemakaian, barang illegal tersebut juga dapat menyebabkan pendapatan negara menjadi menurun.
Hal tersebut dikarenakan penjualan barang impor illegal menghindari bea dan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu, pentingnya peningkatan kesadaran serta pemahaman masyarakat terkait dengan perlunya untuk hanya membeli atau menggunakan barang impor yang telah memiliki pajak atau bea cukai resmi demi kemajuan bangsa.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan