Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Milliar 2
Sejumlah barang ilegal yang tidak memiliki izin peredaran resmi di Indonesia yang diperkirakan hingga senilai Rp3 Milliar. | Foto: Andi Fatur Rezky Abdillah AR/Rakyat.News.

Ade menuturkan, bahwa penindakan yang dilakukan dalam bebeapa bulan tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Ini semua hasil dari penindakan yang kami lakukan dari 446 penindakan yang telah kami lakukan dari periode Oktober 2023 sampai dengan bulan Maret 2024,” tuturnya.

Ade juga menjelaskan, bahwa terkait dengan pemusnahan ini, dilakukan secara simbolik pada Kanwil Bea Cukai Makassar dan akan dilanjutkan di PT Maruki Internasional.

“Kita lakukan simbolis di sini dan sisanya akan kita lakukan di PT Maruki Internasional,” ungkap Ade.

Oleh karena itu, Ade mengapresiasi sejumlah pihak yang telah bersinergi dalam melaksanakan penindakan barang ilegal tersebut untuk mewujudkan hak-hak penerimaan negara.

“Terima kasih banyak atas sinergi yang telah dibangun selama ini untuk mewujudkan hak-hak penerimaan negara,” tutup Ade.

Sejalan dengan apa yang dikatakan Kepala Bea Cukai Makassar, bahwa perlu kita ketahui bersama jika selain memberikan dampak negative atau membahayakan Masyarakat dalam hal penggunaan dan pemakaian, barang illegal tersebut juga dapat menyebabkan pendapatan negara menjadi menurun.

Hal tersebut dikarenakan penjualan barang impor illegal menghindari bea dan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu, pentingnya peningkatan kesadaran serta pemahaman masyarakat terkait dengan perlunya untuk hanya membeli atau menggunakan barang impor yang telah memiliki pajak atau bea cukai resmi demi kemajuan bangsa.