RAKYAT NEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kekuasaan untuk melihat informasi keuangan atau melihat rekening pribadi untuk kepentingan perpajakan.

Nominal saldo rekening yang bisa dilihat oleh Ditjen Pajak sekarang adalah Rp 1 miliar, berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 19/2018, yang menggantikan batas sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta.

Pemilik rekening bank tidak diperbolehkan berkomplot untuk menyembunyikan informasi tersebut.

Menjawab hal tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memberikan pendapatnya mengenai kewenangan tambahan DJP. Menurutnya, tindakan tersebut adalah hal yang wajar dilakukan oleh pemerintah. Hariyadi juga menyatakan bahwa dia tidak keberatan jika pihak DJP mengakses informasi rekeningnya.

“Nggak masalah ya, itu sih oke saja. Kan namanya negara ya, itu silahkan aja kalau mau akses, kita (pengusaha hotel dan restoran) nggak ada masalah,” kata Hariyadi, dikutip dari CNBC Indonesia, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Namun, Hariyadi mengakui bahwa dia akan merasa terganggu dan mengalami masalah jika DJP tidak adil atau sengaja mencari kesalahan dari pengusaha.

Dia menyebut bahwa pengusaha biasanya akan merasa khawatir karena pemerintah sering mencari kesalahan dan tidak bertindak adil.

“Kita nggak ada masalah, kecuali kalau dicari-cari masalah. Nah itu ngajakin berantem namanya. Selama dia fair sih oke saja. Saya rasa pengusaha nggak ada merasa terganggu, yang penting pokoknya (pemerintah) nggak cari-cari masalah. Kan biasanya suka takut nanti gimana apalah, karena (itu khawatir) dicari-cari kesalahan. Sepanjang itu memang untuk kebaikan ya nggak apa-apa,” ujarnya.

Selanjutnya, dia berharap pemerintah akan memberikan bimbingan terlebih dahulu daripada menyalahkan atau memberikan hukuman kepada pengusaha, jika nantinya ditemukan kesalahan.

“Kalau ada sesuatu kesalahan, misalnya di administrasi, ya dibimbing saja gitu kan. Namanya kita di perusahaan kan anak-anak yang ngurusin pajak mungkin kurang teliti apa gitu. Nah, jadi lebih kepada fungsi pembinaan itu lebih bagus banget. Karena saya yakin semangatnya teman-teman di hotel ataupun di restoran pasti juga mereka mau patut mau dengan regulasi pajak gitu. Yakin lah Insyaallah nggak ada yang punya niat jelek,” tukas Hariyadi.

Sebagai informasi, dalam Pasal 7 PMK No 19/2018 juga diatur bahwa lembaga jasa keuangan wajib melaporkan informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang saldo atau nilainya melebihi US$250.000.

“Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP seusai standar yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (12/8/2024).

Bagi pihak yang bersekongkol untuk menghalangi Direktorat Jenderal Pajak dalam mendapatkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, mereka akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru dan melakukan transaksi perbankan.