“Kalau ada sesuatu kesalahan, misalnya di administrasi, ya dibimbing saja gitu kan. Namanya kita di perusahaan kan anak-anak yang ngurusin pajak mungkin kurang teliti apa gitu. Nah, jadi lebih kepada fungsi pembinaan itu lebih bagus banget. Karena saya yakin semangatnya teman-teman di hotel ataupun di restoran pasti juga mereka mau patut mau dengan regulasi pajak gitu. Yakin lah Insyaallah nggak ada yang punya niat jelek,” tukas Hariyadi.

Sebagai informasi, dalam Pasal 7 PMK No 19/2018 juga diatur bahwa lembaga jasa keuangan wajib melaporkan informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang saldo atau nilainya melebihi US$250.000.

“Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP seusai standar yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (12/8/2024).

Bagi pihak yang bersekongkol untuk menghalangi Direktorat Jenderal Pajak dalam mendapatkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, mereka akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru dan melakukan transaksi perbankan.