RAKYAT,NEWS, JAKARTA – Dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menerapkan Core Tax Administration System (CTAS). Dengan begitu, cara pelaporan SPT tahunan akan berubah.

Saat ini, dalam pelaporan SPT, terdapat dua tahapan utama, yakni persiapan dan penyampaian. Dalam persiapan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen seperti faktur pajak hingga bukti potong.

Dalam penyampaian SPT secara elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Sedangkan, saat CTAS yang rencananya mulai diterapkan pada pertengahan 2024, pelaporan SPT menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini.

Salah satu perbedaannya adalah WP orang pribadi bisa tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Ini berbeda dengan saat ini di mana semua wajib pajak harus lapor SPT secara mandiri.

“Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh,” tulis DJP, Selasa (23/7/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Berdasarkan website resmi DJP, ada 15 perbedaan pelaporan SPT yakni:

1. Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.

2. Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak.

3. Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP.

4. Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis, dengan informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem.

5. Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif.

6. Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh entitas pusat.