RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga (Third Party Liability/TPL) adalah asuransi kerugian yang disebabkan langsung oleh kendaraan yang diasuransikan kepada pihak ketiga, sebagai dampak dari risiko yang dilindungi.

Risiko kecelakaan dapat terjadi kapan saja, di mana saja, dan dengan siapa saja saat mengemudi. Pihak ketiga adalah individu yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang diakibatkan oleh kita.

Apabila kita dinyatakan bertanggung jawab secara hukum dalam kecelakaan, kita perlu menanggung tuntutan hukum dan ganti rugi dari pihak ketiga yang menjadi korban.

Asuransi TPL memberikan perlindungan terhadap klaim kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan.

Mengutip CNNIndonesia.com, ada dua manfaat yang diberikan oleh asuransi ini.

1. Kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Biaya pengobatan luka-luka ini akan ditanggung asuransi.

2. Ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.