Pertamina LPG Non PSO di Modern Outlet Alternatif Pilihan Selain “Melon” di Sulawesi
15/11/2023 20:45
Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 terdapat 8 golongan yang dilarang menggunakan LPG 3 yaitu Restaurant, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Tani Tembakau, Usaha Peternakan, Usaha Batik, Usaha Jasa Las, Usaha Pertaninan yang belum mendapatkan konversi dari Pemerintah.
“Diharapkan masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukannya,” tutupnya.**

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan