JAKARTA, RAKYAT NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Kodrat Wibowo, dan Guntur Syahputra Saragih sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPPU baru untuk periode 2020-2023. Selasa (15/12/2020).

Keputusan ini melalui Rapat Komisi yang dilaksanakan tanggal 28 November 2020 di The Westin Hotel, Jakarta. Pasangan tersebut menggantikan Kurnia Toha dan Ukay Karyadi, yang sebelumnya telah menjalankan tugas tersebut sejak 3 Mei 2018 hingga 15 Desember 2020.

Kodrat dan Guntur, berdasarkan  Surat Keputusan KPPU Nomor 43/KPPU/Kep.1/X
II/2020 tentang Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua KPPU, akan menjalankan peran baru tersebut efektif mulai dari 16 Desember 2018 hingga 27 April 2023.

Kodrat merupakan ahli ekonomi mikro, statistik dan ekonometrika, keuangan dan kebijakan publik, serta perencanaan pembangunan. Ia menuntaskan Pendidikan Doctoral dan meraih gelar Ph.D-nya pada bidang Ekonomi di Oklahoma University pada tahun 2003.

Kodrat juga pernah memegang jabatan penting seperti menjadi Kepala Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (UNPAD), Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bandung Koordinator Jawa Barat, Wakil Ketua Komite Audit Majelis Wali Amanah UNPAD, Wakil Direktur Lembaga Kajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP), dan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Wening Kota Bandung.

Sementara itu, wakil ketua KPPU Guntur Saragih sebelumnya merupakan Juru Bicara Komisi dan pernah memiliki karir di dunia media serta dunia pendidikan. Ia (Guntur) memiliki konsentrasi Organizational Industrial, Bisnis Ekonomi Indonesia, Koperasi, hingga Ekonomi Manajerial pada Magister Manajemen Kusuma Negara.

Dalam serah terima jabatan yang dilaksanakan paska penyelenggaraan kegiatan Diseminasi dan Penganugerahan Adaptasi Kebijakan Persaingan Usaha dan Pola Kemitraan Ideal dalam Kebijakan Pemerintah (atau dikenal dengan kegiatan KPPU Award 2020).

Kodrat menggaris bawahi bahwa masih terdapat banyak tantangan ke depan bagi KPPU. “Baik dalam kepegawaian maupun reformasi aturan penegakan hukum. Kondisi saat ini juga semakin menguatkan pentingnya upaya KPPU di bidang digitalisasi sistem dan penggunaan e-government dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” ujar Kodrat.

Untuk diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang memiliki tugas mencegah dan menindaklanjuti praktek monopoli serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat kepada para pelaku usaha di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).