Jakarta, Rakyat News – Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26 Tahun 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan tarif batas bawah dan atas bagi taksi online.

Melansir detik.com, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto penetapan tarif baru ini ditujukan kepada seluruh penyedia taksi online. Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi.

“Kita ada proses monitoring, pengawasan, apabila ada hal yang belum dilaksanakan kita akan lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksinya adalah mulai dari teguran, pemutusan kerja hingga penonaktifan aplikasi itu sendiri,” kata Pudji di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2017).

Lanjut Pudji, dari berbagai usulan tersebut akhirnya pemerintah pusat sepakat untuk memutuskan tarif tersebut ke dalam dua wilayah. Yakni wilayah I yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa, serta wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

“Untuk wilayah I yakni Sumatera, Bali, Jawa, kisaran tarif bawahnya itu per kilometer Rp 3.500. Untuk tarif batas atasnya Rp 6.000. Kemudian untuk di wilayah II dari mulai dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua itu Rp 3.700, tarif atasnya Rp 6.500,” katanya.

Aturan tarif yang baru diterbitkan ini berlaku sejak 1 Juli 2017 dan harus diikuti oleh para operator penyedia jasa taksi online. (*)

(Kusuma Widodo/Rakyat News)