“Kami selalu mendukung program-program pemerintah yang berkenaan dengan pemerataan akses internet dan menjaga kualitas layanan untuk tetap prima terutama dalam masa-masa seperti sekarang ini. Tetapi kami juga meminta agar pemerintah juga memperhatikan industri telekomunikasi di tengah wabah ini,” ungkap dia.

Lebih lanjut, kata Jamal, APJII meminta kepada pemerintah untuk turut serta meringankan beban industri telekomunikasi ini di masa-masa sulit ini. Harapan besar APJII adalah agar pemerintah memberikan kebijakan khusus terkait dengan penangguhan pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan kontribusi Universal Service Obligation (USO) untuk periode 2019 yang akan jatuh tempo pada akhir April 2020 ini.

“Kami punya harapan dan keinginan besar kepada pemerintah agar dapat membantu industri telekomunikasi ini untuk tetap bertahan di masa-masa sekarang. Jika pemerintah mendengar jeritan kami, maka pemerintah punya kontribusi besar bagi keberlangsungan industri ini di masa-masa mendatang. Sektor telekomunikasi adalah tulang punggung bagi terlaksananya cita-cita pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berbasis industri 4.0,” terang Jamal.

Tentang APJII:

APJII adalah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, sebuah organisasi nirlaba yang berdiri sejak 15 Mei 1996. Mulai dari 2016, APJII adalah organisasi yang terbuka bukan hanya untuk penyelenggara jasa telekomunikasi saja tapi juga untuk seluruh institusi Indonesia yang menggunakan atau bekecimpung dalam Teknologi Internet. Untuk informasi lebih lanjut mengenai RIlis Media ini, silahkan email ke sekretariat@apjii.or.id atau ke sekjen@apjii.or.id. Informasi lebih lengkap tentang APJII dapat dilihat di https://www.apjii.or.id atau follow Twitter APJII @APJII. (*)