JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Kepala UPT Pendapatan Samsat Wilayah Kabupaten Jeneponto M. Ali Burhan mengimbau wajib pajak kendaraan bermotor langsung menyetorkan pajaknya ke kantor Samsat.

“Kami imbau bayarlah pajak sesuai prosedur. Jangan sampai terpedaya ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebaiknya langsung bayar di loket,” tegas Ali Burhan kepada Rakyat News, diruang Kerjanya, Selasa (17/3/2020).

Karaeng Sijaya sapaan akrabnya mengatakan Samsat mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melayani wajib pajak. “Jika ada oknum yang melakukan tindakan di luar SOP Samsat, maka hal tersebut bukan petugas Samsat, katanya.

Ali Burhan menyebut bahwa pelayanan untuk pajak tahunan hanya membutuhkan waktu 3 menit. Sedangkan pajak 5 tahunan atau pergantian plat kendaraan hanya membutuhkan waktu paling lama 1 jam, jika surat kendaraannya lengkap, kata mantan Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Wilayah Sudiang Makassar tersebut.

Oleh karena itu, kata Ali Burhan, wajib pajak sebaiknya menghindari berhubungan dengan oknum di luar petugas Samsat Jeneponto. Hal ini untuk menghindari adanya pungutan di luar ketentuan yang ada.

“Ini kita lakukan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas Samsat Jeneponto Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM),” pungkasnya. (*)