Takalar, Rakyat News – Pembayaran uang ganti rugi Proyek Strategis Nasional Bendungan Pamukkulu oleh BPN Takalar kepada warga pemilik lahan yang terdampak, pertemuan dilaksanakan berlangsung hari ini di Kantor Camat Polongbangkeng Utara, Takalar, Kamis (15/8).

Pembayaran uang ganti rugi yang telah diadakan pada tahap pertama dan melalui proses yang panjang ini, menghadirkan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dari BPN Sulsel Dr.Andi Ansyar Kadir, SH. MH, bersama Sekretaris Daerah Drs.H.Arsyad, MM, Dandim 1426/Takalar, Kabag Ops Polres Takalar, Ketua Pengadilan Negeri Takalar, serta Kepala Cabang BRI Takalar.

Ketua Pengadaan Tanah Pengadaan Dr.Andi Ansyar mengungkapkan bahwa untuk pembayaran tahap kedua ini rencananya akan dibayarkan untuk 36 bidang tanah. Sebelumnya, tim Pengadaan tanah bersama tim dari Balai Pompengan Jeneberang mengusulkan pembayaran untuk 37 bidang tanah, namun tidak dikabulkan karena satu bidang dianggap bermasalah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.

“Saya berharap hari ini bisa berjalan dengan lancar dan untuk pembayaran berikutnya masih ada 493 hektar untuk dibebaskan. Itupun dari 100 hektar pada pembayaran tahap pertama, masih ada 57 hektar yang belum dibayarkan karena terindikasi masuk dalam kawasan hutan lindung. Namun, sudah ada keputusan dari Menteri Kehutanan dan masih akan dilakukan pengecekan lapangan.”ucapnya Dr.Andi Ansyar.

Seperti diketahui bahwa, pembayaran ganti rugi lahan pembangunan bendungan Pamukkulu dimulai sejak 2016 yang lalu. Rencananya, sebanyak 223 bidang tanah akan dibebaskan untuk membangun mega proyek yang ditargetkan akan berfungsi pada tahun 2020-2021 ini.

Pada tahap pertama pembebasan lahan sebanyak 100 hektar, 43 hektar diantaranya yang terdiri dari 93 bidang dibayarkan secara langsung karena dianggap layak untuk dibayarkan oleh BPKP.

Namun, dalam pembayaran ganti rugi lahan sekitar 63 bidang diajukan keberatan oleh pemilik tanah dan berakhir pada putusan Pengadilan dengan amar mengembalikan ke pembayaran semula.