Putusan Tarif AS Dikoreksi, Pengamat: Indonesia Jangan Terlalu Bergantung, Diversifikasi Pasar Mendesak
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Putusan pengadilan Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan kenaikan tarif ekspor oleh Presiden Donald Trump memang mengembalikan bea masuk Indonesia dari 19 persen ke 10 persen.
Namun di balik kabar tersebut, kalangan akademisi dan pelaku usaha menilai persoalan mendasar belum selesai. Ketergantungan terhadap pasar Amerika dinilai masih menjadi titik lemah yang harus segera dibenahi melalui diversifikasi pasar ekspor.
Sebelumnya, kebijakan tarif resiprokal membuat sejumlah negara eksportir, termasuk Indonesia, dikenai kenaikan tarif hingga 19 persen. Dalam situasi tersebut, Pemerintah Indonesia bahkan telah menyepakati sejumlah poin negosiasi, termasuk tawaran tarif impor barang asal Amerika Serikat sebesar 0 persen.
Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sutardjo Tui, menilai penyesuaian tarif yang terus-menerus bukan solusi jangka panjang. Menurutnya, struktur perdagangan Indonesia dengan Amerika menunjukkan posisi ekspor Indonesia yang lebih besar dibandingkan impor.
Ia menegaskan bahwa selama perlakuan tarif diberlakukan sama kepada semua negara eksportir seperti India, Meksiko, maupun Vietnam, maka kondisi tersebut masih tergolong wajar dalam persaingan global.
“Masalah muncul kalau hanya kita yang mendapat perlakuan berbeda. Kalau semua sama-sama 10 persen (ekspor) atau sama-sama 0 persen (impor) tidak ada problem. Kekhawatirannya kan jangan sampai tarif kita di Amerika masih sekitar 3 persen, sehingga diminta turun ke 0 persen.
Tapi kalau semuanya sama-sama 0 persen, kita juga tidak punya keunggulan bersaing,” ujar Sutardjo kepada awak media, Minggu (22/2/2026).
Ia menilai, pemerintah tidak perlu terlalu ngotot pada angka 10 persen apabila itu berlaku merata. Namun yang menjadi persoalan adalah jika Indonesia diperlakukan berbeda dibanding negara pesaing.
“Kalau tarif 10 persen, 15 persen, atau 20 persen diberlakukan sama dengan eksportir lain, itu masih fair. Problemnya kalau hanya kita yang dikenai, itu baru repot,” bebernya.
Sutardjo menekankan pentingnya peran konsul jenderal perdagangan Indonesia di Amerika, Kanada, maupun kawasan lain dalam membuka pasar baru. Selama ini, menurutnya, fungsi tersebut kerap terasa belum optimal dan lebih banyak bergerak ketika terjadi sengketa antara eksportir dan importir.
Ia menilai eksportir Indonesia tidak boleh terlalu dimanjakan dan harus menjadi “petarung” dalam mencari pasar alternatif. Amerika, Eropa, hingga ASEAN seharusnya tidak menjadi satu-satunya fokus.
“Menurut saya, tidak perlu terlalu ngotot soal pajak 10 persen kalau memang berlaku sama untuk semua. Kita juga punya pengalaman perjanjian dengan Eropa. Di sana kita mengenakan pajak impor tinggi untuk mobil mereka, sementara ekspor kita justru rendah. Ini yang harus dihitung dengan cermat,” tukasnya.
Menurutnya, kelemahan Indonesia selama ini adalah kalah agresif dalam mencari pasar baru. Ia bahkan menyinggung potensi pasar Amerika Selatan, Afrika, hingga optimalisasi perdagangan intra-ASEAN yang dinilai belum tergarap maksimal.
“Kenapa Vietnam bisa unggul? Karena biaya pokok produksi mereka lebih rendah. Upah tenaga kerja lebih rendah, pajak lebih ringan, dan perizinan lebih mudah, bahkan kadang gratis. Pertanyaannya, apakah kita berani memberikan kemudahan serupa?,” ulasnya.
Dari sisi hukum tata negara, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar, mengingatkan bahwa implementasi putusan pengadilan Amerika tetap harus dilihat secara cermat.
Ia menekankan pentingnya memastikan apakah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau masih dapat diajukan banding.
“Saya tidak tahu posisinya, apakah masih di pengadilan distrik atau sudah di Mahkamah Agung, karena sistem peradilan mereka bertingkat,” bebernya.
Menurutnya, jika putusan sudah berada di tingkat Supreme Court, maka Presiden wajib mematuhinya.
Namun pelaksanaan kebijakan tetap memerlukan proses administrasi dan komunikasi politik, terutama menyangkut kesepakatan yang telanjur dinegosiasikan dengan negara lain.
“Karena di sisi lain, misalnya Indonesia saat tarif dinaikkan menjadi 19 persen lalu Indonesia menawarkan 0 persen, apakah itu langsung kembali ke tarif awal atau bergantung pada komunikasi politik? Nah, jika putusan pengadilan menyatakan kembali ke ketentuan semula, berarti itu yang harus dijalankan oleh pemerintah Amerika, dalam hal ini Presiden,” urainya.
Di tingkat daerah, Wakil Ketua Kadin Sulsel, Satriya Madjid, menilai dinamika tarif Amerika berdampak langsung pada komoditas unggulan Sulawesi Selatan seperti nikel dan turunannya, rumput laut, kakao, udang, serta hasil perikanan lainnya.
Menurutnya, jika tarif Amerika benar-benar diturunkan, produk perikanan dan kakao Indonesia akan lebih kompetitif di pasar Amerika, dengan margin eksportir yang membaik.
Namun, jika negara pesaing seperti Vietnam, Thailand, atau Tiongkok juga mendapat perlakuan serupa, maka persaingan harga akan semakin ketat.
“Jika tarif AS menurun/dibatalkan, produk perikanan dan kakao lebih kompetitif di pasar AS, harga jual relatif stabil, dan margin eksportir membaik. Namun jika tarif juga diturunkan untuk negara pesaing, maka persaingan harga meningkat. Indonesia tidak lagi menikmati efek “trade diversion”,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam situasi ketidakpastian sebelumnya, eksportir Sulsel cenderung bersikap wait and see, menahan kontrak jangka panjang, serta mengalihkan sebagian pengiriman ke pasar Asia seperti China, Jepang, dan Korea.
Secara nasional, strategi diversifikasi pasar sebenarnya telah diarahkan melalui perjanjian perdagangan regional seperti RCEP, penguatan ekspor ke ASEAN dan Asia Timur, hingga ekspansi ke Timur Tengah dan Afrika.
Namun, Amerika tetap menjadi pasar premium untuk beberapa komoditas perikanan.
Sepanjang 2025, volume ekspor Sulsel ke Amerika Serikat tercatat mencapai 4.347 ton dengan nilai 41.555.942 dolar AS. Komoditas yang dikirim meliputi agar-agar, biji kopi, carragenan, cumi-cumi, daging kepiting, gurita, ikan olahan, ikan segar, konjac powder, mete kupas, udang olahan, dan udang segar. Ikan olahan mendominasi dengan volume hampir 1.000 ton atau sekitar 965 ton.
Kendati demikian, kalangan akademisi menegaskan bahwa ketergantungan berlebihan pada satu pasar tetap menyimpan risiko besar.
Momentum koreksi tarif ini dinilai harus dimanfaatkan pemerintah untuk memperkuat posisi tawar dan mempercepat pembukaan pasar non-tradisional, agar Indonesia tidak terus berada dalam posisi reaktif terhadap dinamika kebijakan dagang Negeri Paman Sam. (*)








Tinggalkan Balasan